TATA TERTIB
PRAKTIKUM DI LABORATORIUM KIMIA DASAR
- Setiap praktikan harus hadir tepat pada waktu yang telah ditentukan (sesuai jadwal masing-masing kelompok). Apabila praktikan terlambat lebih dari 5 (lima) menit dari waktu yang telah ditentukan, maka ia tidak diperkenankan mengikuti praktikum sesuai jadwal dan diwajibkan mengikuti praktikum pada jadwal lain (inhal untuk percobaan tersebut).
- Selama mengikuti praktikum, praktikum harus memakai jas praktikum lengan panjang berwarna putih bersih, dikancingkan dengan rapi dan bersepatu (dilarang mengenakan sandal atau sepatu sandal).
- Setiap praktikan wajib membuat laporan praktikum sesuai format yang ditentukan dan ditandatangani asisten setelah selesai suatu acara praktikum. Laporan dikumpulkan sebelum mengikuti acara praktikum berikutnya. Laporan praktikum merupakan prasyarat untuk dapat mengikuti acara praktikum selanjutnya.
- Praktikan tidak diperkenankan membawa barang-barang ke dalam laboratorium kecuali untuk kepentingan praktikum. Barang yang tidak dipergunakan harus dimasukkan ke dalam locker yang telah disediakan. Satu locker untuk satu kelompok.
- Setiap praktikan harus memeriksa alat sebelum praktikum dan mengembalikan alat-alat yang telah dipakai dalam keadaan bersih dan kering. Sebelum meninggalkan ruang praktikum, praktikan harus mengembalikan botol-botol bahan kimia yang telah ditutup rapat ke tempat semula, mengembalikan kunci meja dan kunci locker. Kehilangan kunci menjadi tanggung jawab praktikan.
- Setiap praktikan harus menjaga kebersihan laboratorium, bekerja dengan tenang, teratur, dan tertib. Selama mengikuti praktikum, praktikan harus bersikap sopan, baik dalam berbicara maupun bertingkah laku.
- Penilaian praktikum bersifat formative, dilakukan terus menerus selama proses praktikum. Penilaian meliputi penguasaan teknik laboratorium dan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), penguasaan materi (pretest, ketrampilan kerja di laboratorium, penulisan laporan dan responsi.
- Bagi praktikan yang tidak mengikuti praktikum pada hari yang telah terjadwal, diperbolehkan inhal (praktikum susulan) apabila memenuhi persyaratan yang ada, dengan mengisi surat permohonan inhal kepada Kepala Laboratorium Kimia Dasar.
- Inhal tidak dapat lebih dari dua kali. Apabila inhal lebih dari dua kali atau tidak mengikuti praktikum sebanyak 2 kali dan tidak inhal, maka praktikum dinyatakan gagal (Nilai E).
- Butir nomor 9 tidak berlaku bagi mereka yang sakit dan diopname di Rumah Sakit.
- Apabila praktikan melanggar hal-hal yang telah diatur di atas maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari laboratoriumdan tidak diperkenankan untuk melanjutkan praktikum pada hari itu. Kegiatan praktikum dinyatakan batal dan tidak diijinkan inhal.
- Hal-hal yang belum disebutkan di atas dan diperlukan untuk kelancaran praktikum akan diatur kemudian.
Kepala Laboratorium,
Dr. Deni Pranowo, S.Si., M.Si.